get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Babar Sebut Pasar Sepi karena Tambang, Aidi Minta Pedagang Bertahan

Pria Paruh Baya di Bangka Barat Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Tiri

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:01 WIB
header img
Tersangka saat diamankan oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip yang diringkus petugas. Dia tak berkutik saat didatangi petugas di kediamannya pada Rabu (8/10/2025) petang. 

Pria 54 tahun itu, dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali. 

"Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, itu sudah dilakukan semenjak september 2025," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, pada Kamis (9/10/2025). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah dua kali melakukan persetubuhan dan hampir tiga kali, hingga akhirnya dilaporkan oleh kakak korban.

"Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, terakhir sudah melakukan pencabulan dan tidak sampai persetubuhan karena takut ketahuan," ujarnya. 

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut