Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Mengancam akan Membunuh Korban

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:21 WIB
  • author Oma Kisma
Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Mengancam akan Membunuh Korban
Tersangka pencabulan saat digiring ke Mapolres Bangka Barat. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar),  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus petugas, pada Rabu (8/10/2025) petang. 

Pria tersebut ditangkap karena telah menodai anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali saat rumah sedang sepi. 

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tindakan tak terpuji itu telah dilakukan tersebut semenjak bulan September 2025 lalu. 

"Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, di kediamannya ibu dan ayah tiri korban," katanya, Kamis (9/10/2025). 

Korban terpaksa memuaskan nafsu bejat ayah sambungnya itu karena diancam akan dibunuh bila melawan atau melaporkan ke orang lain. 

"Modusnya pelaku melakukan pengancaman kepada korban, bila tidak menuruti akan dibunuh beserta dengan ibu korban," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka HM saat ini telah mendekam di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut