Setelah sempat beberapa kali terjadi perdebatan, Satpol PP Bangka akhirnya baru melakukan pembongkaran. Namun, terlihat pembongkaran tidak dilakukan semuanya, namun hanya sebagian pagar saja yang dibongkar.
"Bangunan ini berada di tanah pemerintah sesuai dengan dokumen yang ada. Bangunan ini sendiri memang belum memiliki IMB atau PBG," tegas Thony.
Menurut Thony, perdebatan yang sempat terjadi dengan pihak PT SMP tidak bisa dihindarkan lantaran pihaknya hanya bertugas menegakkan aturan dan perda yang berlaku.
"Itu wajar-wajar saja (terjadi perdebatan sebelum dilakukan eksekusi-red). Dimana konflik akan selalu terjadi dalam penegakkan perda. Ya, kami melakukan penegakkan perda," kata dia.
Editor : Muri Setiawan