BANGKA, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka didukung Koramil dan Polres Bangka membongkar bangunan pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Jumat (1/3/2022).
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di lahan milik pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).
Thony Marza, selaku Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bangka mengatakan, pihaknya telah tiga kali memberikan peringatan kepada PT SMP.
"Sebelumnya sudah tiga kali dilayangkan surat peringatan dan yang terakhir kami melakukan pemasangan plang," kata Thony Marza di lokasi penertiban.
Meski sebelumnya telah tiga kali diberikan peringatan, PT SMP tampaknya tak mengindahkan peringatan itu. Bahkan, saat akan dilakukan eksekusi terhadap bangunan tembok, PT SMP bersikukuh hingga terjadi perdebatan alot di lapangan.
Editor : Muri Setiawan