get app
inews
Aa Text
Read Next : Geruduk Kantor Gubernur, Koalisi Nelayan Babel Bawa 3 Tuntutan

Lalai Bawa STNK dan SIM, 26 Pengendara di Pangkalpinang Kena Tilang OPM 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:56 WIB
header img
Lalai Bawa STNK dan SIM, 26 Pengendara di Pangkalpinang Kena Tilang OPM 2025. Foto : istimewa

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung menjaring 26 pengendara. Itu dilakukan saat razia gabungan dalam rangka operasi patuh menumbing (OPM) tahun 2025, Selasa (22/7/2025). 

Sejumlah kendaraan yang terjaring tersebut merupakan pengendara roda dua dua maupun empat. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel Kompol Febri Surya Wardhana mengatakan ada 14 pelanggar yang dilakukan 26 pengendara yang ditilang hari ini, mulai tidak melengkapi surat kendaraan hingga tidak memilik STNK.

"Hari ke 9 operasi patuh menumbing ini ada 26 berkas tilang yang kita keluarkan kepada pengendara lalu lintas ke pelanggar. Misalnya pelanggaran kasat mata. tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan perlengkapan kendaraan, KIR, TNKB tidak sesuai hingga Over Loading," kata Febri Surya Wardhana. 

Selain tilang kata dia, pihaknya juga memberikan sanksi lain berupa teguran kepada para pengendara agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan maupun keselamatan berkendara.

"Kita juga mengimbau bagi pengguna jalan raya baik roda 2 maupun roda 4 agar lebih dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Menurutnya, banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan. Oleh sebab itu dirinya dari mengingatkan agar pengendara menggunakan helm SNI maupun safety belt sesuai kendaraannya. 

"Jangan lupa juga, wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut