get app
inews
Aa Read Next : Remaja 13 Tahun di Bangka Barat Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Pria Paruh Baya

Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Dibawah Umur Berulang Kali Sampai Hamil

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:29 WIB
header img
RN, pelaku rudapaksa terhadap keponakan angkat saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - JN, lelaki paruh bahasa berusia 55 tahun yang merupakan warga di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan berhasil diciduk anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan. JN disangkakan dengan kasus rudapaksa anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun. Akibat perbuatan pelaku, sang korban kini tengah hamil.

Ironisnyalagi, pelaku ternyata paman angkat korban. Dia memaksa keponakannya itu untuk melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat si paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. 

"Dari pemeriksaaan, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2021 sebanyak 5 kali hingga korban hamil, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua angkat korban, dan akhirnya pelaku langsung diamankan anggota kami di kediamannya," katanya, Rabu (30/03/2022).

Pelaku, kata dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan kami sangkakan dengan undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut