BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda di Toboali berinisial JS (20) usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 Tahun.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, Peristiwa bejat tersebut terjadi saat Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke salah satu pantai di Toboali pada malam hari, Sabtu (06/10/2023).
"Setiba dipantai tersebut Pelaku berinisial JS 20 Tahun dan korban yang masih dibawah umur makan cemilan lalu Pelaku minta dipeluk sama korban namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian menarik korban keatas batu dan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. meskipun korban sempat berontak namun pelaku berhasil menyetubuhi korban," katanya.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Rabu (11/10/2023) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban kata dia, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan