get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Toboali Usai Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:48 WIB
header img
Tersangka JS (20) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

Selain mengamankan pelaku kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, baju kaos berlengan pendek bewarna coklat, jaket lengan panjang warna biru hitam, bra dan celana dalam korban.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres dan akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut