Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasca Kebakaran di Bangka Selatan, BEM ICI Dampingi Anak-anak Pulihkan Rasa Aman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Toboali Usai Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:48 WIB
  • author Wiwin Suseno
Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Toboali Usai Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Tersangka JS (20) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

Selain mengamankan pelaku kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, baju kaos berlengan pendek bewarna coklat, jaket lengan panjang warna biru hitam, bra dan celana dalam korban.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres dan akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut