TINGGAL satu minggu lagi, bulan suci Ramadhan akan menghampiri umat muslim di seluruh dunia. Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang islam yang sudah baligh, sehat dan berakal sehat. Namun, ada beberapa orang yang dikecualikan untuk menjalankan ibadah wajib ini.
Hukum mengganti puasa Ramadhan (qadha) puasa bagi wanita karena haid menurut ulama adalah wajib.
Namun, bagi wanita hamil dan ibu menyusui maupun kena haid dibolehkan untuk tidak berpuasa, meski demikian mereka tetap diwajibkan menggantinya setelah Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Arti Qadha (Mengganti) Puasa
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Editor : Muri Setiawan