Aset hasil rampasan tersebut diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
Editor : Muri Setiawan