get app
inews
Aa Read Next : Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab Moral dalam Aksi Bersih Pantai Temberan Mahasiswa Hukum UBB

Esensi Keadilan, Belenggu Indonesia Negara Hukum?

Kamis, 24 Maret 2022 | 19:18 WIB
header img
Famelinda Carera, Mahasiswa FH UBB

Sedangkan Berbeda dengan penanganan skandal Bank Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun yang hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Sebenarnya masih banyak lagi kasus di Indonesia ketidakadilan hukum yang belum selesai diusut atau sengaja dihilangkan oleh pemerintah masa itu. Karena ketidakadilan hukum Indonesia akan memperburuk citra bangsa itu sendiri.

Contoh kasus lainnya dalam penangan kasus para koruptor ,yaitu terhadap ketua  DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. Meski terbukti bersalah melakukan korupsi dana bansos, dia hanya divonis 18 bulan penjara. Padahal Sebelumnya jaksa menuntut Majelis Hakim menghukum Heru dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan. seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, bahkan jika dilakukan dalam keadaan tertentu seperti pada saat terjadi suatu bencana maka dapat dituntut hukuman mati. 

Dari kasus ini keadilanpun tidak terjalankan dan hal itu akan membuat para koruptor terus bermunculan, peran hakim mungkin haruslah adil dalam menjalankan profesinya dengan menetapkan tersangka sesuai pasalnya.

Selain itu hakim berperan penting dalam penegakan hukum di pengadilan yang dituntut untuk dapat melakukan berbagai upaya untuk menggali dan menemukan hukum seperti yang telah tercantum di dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut