Bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
Menurut pendapat penulis, mari kita bangun Hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, Sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara kalangan para pejabat dengan rakyat yang membuat hukum itu menjadi kuat,teguh,dan kokoh sehingga tidak ada lagi ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Dan berharap sistem birokrasi pemerintahan dapat melakukan reformasi dan pembersihan anggota yang sudah jelas -jelas melakukan tindak pidana korupsi agar dijerat sesuai pasal yang berlaku dan juga bisa dilakukan dengan cara melakukan tindakan- tindakan tegas, dengan cara radikal tanpa pandang bulu tentunya, sehingga tidak ada lagi ketidakadilan di negeri ini.
Jika ketidakadilan terus menerus terjalankan hal itu tampaknya membuat para pelaku tak takut untuk melakukan kecurangan, karena terlihat dari kasus korupsi yang masih saja bermunculan. Serta pentingnya membangun keterampilan sesuai dengan nilai-nilai integritas yang diakui secara bersama guna memutus mata rantai korupsi yang dapat dicegah dari sekarang dan mendukung keadilan di Indonesia ini agar menjadi negara yang adil terhadap rakyatnya. (**)
**) Artikel dari Famelinda Carera, Mahasiswa FH UBB
Editor : Muri Setiawan