JAKARTA, lintasbabel.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini sudah memasuki tahap 2. Pada tahap 1, sebanyak 947.669 orang pekerja, sudah mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Sementara pada tahap 2, calon penerima BLT subsidi gaji mencapai 1,25 juta pekerja.
Selanjutnya, pemerintah akan mencairkan BLT subsidi gaji tahap 3 dan 4, ke 8,7 juta pekerja yang memenuhi syarat. Untuk penyaluran BLT subsidi gaji tahap 3 dan 4 sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta pekerja. Tentu, pencairan ini tetap melewati proses seleksi agar tepat sasaran.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji, dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BLT subsidi gaji.
Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BLT subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman mengatakan, telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran BLT subsidi gaji tahap 2.
"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga menyebut penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.
Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 serta diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah," ujar Anwar.
Kriteria penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (Upah) tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.
Syarat lainnya, adalah bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.
Editor : Muri Setiawan