get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 397 PHL Bangka Barat Dirumahkan, DPRD Gelar RDP

Ketua DPRD Bangka Barat Minta 397 PHL Dipertahankan Tetap Bekerja

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:59 WIB
header img
Ketua DPRD Babar, Badri Syamsu usai rapat dengar pendapat membahas 397 honorer yang dirumahkan sejak 1 maret 2025 lalu.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera mencari solusi agar 397 tanaga honorer yang dirumahkan sejak 1 Maret 2025 dapat kembali bekerja. 

Badri meminta Pemkab Bangka Barat segera mencarikan aturan atau payung hukum agar tenaga honorer yang telah dirumahkan bisa kembali bekerja. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor Mahligai Betason DPRD Bangka Barat, Selasa, (11/3/2025).

"Honorer yang dirumahkan totalnya ada 397 orang dan melalui RDP ini kita mencari win win solution," ucapnya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang dapat dilakukan untuk membayar gaji ratusan honorer ini, supaya dapat secepatnya bekerja kembali. 

"Ada beberapa mekanisme yang bisa kita lakukan, Nakes melalui BLUD, guru melalui KLBI, kalau tenaga dasar bisa menggunakan Outsorsing atau PJLP," katanya. 

Badri meminta, pemerintah kabupaten Bangka Barat secepatnya membuat peraturan bupati (Perbub) dan segera disampaikan ke DPRD, supaya segera disahkan.

"Kami meminta pemerintah daerah membuat regulasi melalui peraturan daerah atau peraturan bupati (Perbub). Kita meminta secepatnya, teknisnya di mereka, tapi kita minta secepatnya dibuat dan kemudian di sampaikan ke DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Mohammad Soleh mengungkapkan pemerintah daerah masih mencari skema yang sesuai dengan aturan agar para tenaga honorer bisa direkrut kembali.

"Kita lagi cari skemanya, agar mereka bisa direkrut kembali, skema sesuai dengan ketentuan ya, Nakes BLUD. kalau guru kita lagi cari KLBI nya, itu butuh di NIB karena kalau mau ikut PJLP butuh NIB. Nah belum ketemu itu, tenaga dasar bisa menggunakan skema outsourcing," katanya.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut