Pencegahan Tipikor di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Agus Irianto didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang Nanang Rukmana, Kabid Yantah, Kes, Rehab, Lola Basan Baran dan Keamanan Yuliantino dan Kasubbid Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Achmad Fauzi, memberi penguatan dan arahan kepada seluruh pegawai LPKA Kelas II Pangkalpinang tentang bahaya Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/3/2022).
Dalam arahannya Agus Irianto menegaskan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan berbagai cara namun masih saja terjadi korupsi di berbagai Lembaga Negara. Karena dari itu untuk pemberantasan korupsi perlu adanya kekuatan Hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan.
"Kita Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM harus bisa mengatakan tidak pada korupsi agar dapat membangun kepercayaan publik kepada kita selalu melekat, saya tegaskan kepada semua petugas Pemasyarakatan berilah pelayanan dan pembinaan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan," kata Agus Irianto.
Sementara itu, Nanang Rukmana sangat berterima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan atas penguatan tentang bahaya tindak pidana korupsi kepada seluruh pegawai LPKA.
"Semoga ini menjadi pelajaran untuk kami agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara dan kami sendiri," ujar Nanang.
Editor : Muri Setiawan