Di lain sisi, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar hukum likuidasi pun akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2022.
Erick Thohir juga memastikan pembubaran perusahaan pelat merah tidak memperkecil bisnis perusahaan lainnya. Bahkan, langkah perampingan ini justru mendorong peningkatan laba bersih BUMN.
Erick menargetkan dalam kurun waktu 2 tahun mendatang atau hingga 2024, jumlah BUMN akan tersisa 37 saja. Artinya, dari 41 BUMN yang aktif atau masih beroperasi saat ini akan dipangkas 4 perusahaan.
"Tetapi catatan penting mengurangi jumlah bukan berarti kita menciutkan korporasinya, tadi sudah disampaikan korporasinya ciut, tapi laba bersihnya naik dan ini yang akan kita terus dorong dan Insya Allah kami akan jaga amanah ini," ungkap dia.
Editor : Muri Setiawan