Dengan anarkisnya tindakan mafia-mafia nakal tersebut, yang diduga jadi biang kerok hilangnya minyak goreng di beberapa wilayah, Mendag mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan penyimpangan tersebut sendirian.
Lanjut Mendag, bahwasanya Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8. Namun, sayangnya, undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan tersebut.
"Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan itu," jelasnya.
"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutup Mendag Lutfi.
Editor : Muri Setiawan