BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Usai ditangkapnya seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu bernama Iqbar warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, giliran dua rekannya ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di sebuah pondok kebun di desa tersebut.
Kedua terduga kurir sabu tersebut, masing-masing Dozan alias Edo dan Alan Anwar alias Lin.
"Jadi hanya beberapa jam dari pengungkapan kasus sebelumnya di hari yang sama yaitu Selasa tanggal 15 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, tim kami kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini pelakunya dua orang pemuda asal Desa Puput," ujar Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Kamis (17/3/2022).
Tertangkapnya dua orang terduga kurir sabu ini, tidak ada kaitanya dengan penangkapan Iqbar, penyalahguna narkoba yang tertangkap sebelumnya.
"Kedua tersangka ini tidak ada kaitanya dengan tersangka pertama yang juga berhasil ditangkap," katanya.
Pengungkapan kedua pelaku bermula dari hasil penyelidikan dan juga dari hasil informasi yang di terima oleh anggotanya, jika masih ada pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Puput dengan identitas inisial DZ dan AA.
"Informasinya yang biasa menjual narkoba dari pondok kebun mereka ini. Dari informasi yang kami peroleh ini lah tim langsung bergerak dengan disaksikan perangkat RT setempat," katanya.
Setelah berhasil mengamankan dua pelaku tersebut dan diamankan pula barang bukti berupa tiga paket sabu.
"Ada tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 0,71 gram, 1 bal plastik strip bening kosong, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu," ucapnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Haryanto