Tolak Asas Dominus Litis: Ancaman Serius terhadap Independensi Peradilan di Indonesia
Senin, 10 Februari 2025 | 08:52 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/9b843_m-jaka-zia-utama-ketua-lbh-kahmi-babel.jpeg)
Sebagai informasi, Asas Dominus Litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan apakah suatu kasus akan diproses secara hukum atau tidak. Meski dianggap sebagai upaya mempercepat proses hukum, asas ini dikhawatirkan akan menciptakan ketergantungan yang berlebihan pada kejaksaan, sehingga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Dengan berbagai risiko yang mengintai, desakan untuk mengkaji ulang RUU KUHP semakin mengemuka. Masyarakat pun berharap agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi berbagai pihak demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan independen
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto