Dijelaskannya, selain itu, harapan masyarakat atas esensi perubahan atau perbaikan KUHP lama yang memang sudah ketinggalan jaman ini bukan pada sistem penegakan hukum, tetapi lebih pada banyaknya pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan masa kekinian, diantaranya tidak terakomodirnya hak membela diri yang dalam beberapa kasus justru berpeluang membalikkan posisi korban menjadi tersangka.
"Semua sepakat bahwa KUHP yang sekarang sudah ketinggalan jaman karena pasal-pasalnya sudah tidak lagi relevan, termasuk masih banyak pasal karet. Ini yang sehatusnya menjadi konsentrasi perubahan, bukan sistem penegakan hukumnya," kata Joko.
Menurut jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini, harapan besar masyarakat saat ini adalah perbaikan isi dari KUHP bukan pada perubahan kewenangan atau perombakan instrumen penegakan hukum.
"Sistem dan instrumen penegakan hukum kita sudah baik, sudah jangan diganggu lagi. Fokus saja pada perbaikan, koreksi pasal-pasal yang sudah tidak relevan, itu yang diharapkan masyarakat agar kualitas penegakan hukum di negara ini menjadi lebih baik," kata Joko.
Editor : Muri Setiawan