get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Bangka Barat Bobol Pondok Temannya Dua Hari Berturut

Curi Kabel Masjid, Dua Pria di Bangka Barat Diringkus Polisi

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:35 WIB
header img
Konfrensi pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, Kamis (6/2/2024). Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut