Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Curi Kabel Masjid, Dua Pria di Bangka Barat Diringkus Polisi

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:35 WIB
  • author Oma Kisma
Curi Kabel Masjid, Dua Pria di Bangka Barat Diringkus Polisi
Konfrensi pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, Kamis (6/2/2024). Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut