Terlibat Penyelundupan 1 Ton Timah, Sopir Bus Asal Madura Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:10 WIB
Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Saat ini barang bukti berupa balok timah tersebut telah dititipkan Satreskrim Polres Bangka Barat ke gudang penyimpanan milik PT. Timah.
"Untuk pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam Pasal 161 Undang-undang tentang Minerba. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan