Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Penyelundupan 1 Ton Timah, Sopir Bus Asal Madura Diancam 5 Tahun Penjara 

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:10 WIB
  • author Oma Kisma
Terlibat Penyelundupan 1 Ton Timah, Sopir Bus Asal Madura Diancam 5 Tahun Penjara 
Fatur Rozi (54) Sopir Bus Penyelundup timah saat di garing di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID - Seorang pria bernama Fatur Rozi (54) hanya bisa tertunduk pasrah, seakan meratapi nasib nahas yang dialaminya, saat polisi menggelandangnya di Mapolres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pria asal Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini, diciduk lantaran membawa balok timah ilegal seberat satu ton. Rencananya, timah itu akan dibawa dari Pulau Bangka menuju ke Jakarta.


Fatur Rozi (54) Sopir Bus Penyelundup timah saat di garing di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.
 

Satreskrim Polres Bangka Barat, sebelumnya mengamankan satu unit mobil bus yang dikendarai oleh Fatur Rozi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada (22/12/2024) lalu. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Fatur Rozi sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah. 

"Dalam perkara ini sopir bus menjadi tersangka, atas nama Fatur Rozi. Yang bersangkutan menggunakan mobil bus itu untuk membawa balok timah keluar Pulau Bangka," katanya. 

Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta. 


Fatur Rozi, Sopir Bus Lintas Bangka-Madura saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, karena memuat balok timah ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.
 

Saat ini barang bukti berupa balok timah tersebut telah dititipkan Satreskrim Polres Bangka Barat ke gudang penyimpanan milik PT. Timah. 

"Untuk pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam Pasal  161 Undang-undang tentang Minerba. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut