Polisi Buru Penyebar Video Perundungan di Bangka Barat
Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:09 WIB
Menurut Feri, penyebar video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena video tersebut mengandung unsur kekerasan dan Asusila.
"Video tersebut mengandung unsur kekerasan dan ada vidio mengandung unsur asusila, dimana korban bajunya sampai terbuka," ucapnya.
Diketahui, perundungan tersebut dipicu permasalahan asmara, dimana terduga pelaku merasa cemburu kepada korban.
"Kami sampaikan bahwa motifnya adalah cemburu. Terduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban dipanggil oleh pacarnya saat melintas. Kami simpulkan motifnya adalah cemburu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan