get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Mentok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Nambang di Belo Laut, Yanto Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:41 WIB
header img
Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan dari perairan Beli Laut, Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu unit ponton isap produksi (PIP) yang digunakan untuk mencari pasir timah tersebut, serta satu karung pasir timah yang masih bercampur dengan pasir. 

"Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari bekerja," katanya. 

Dikatakan Yudi, setelah ditetapkan tersangka, Yanto dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Yanto telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut