Nambang di Belo Laut, Yanto Ditetapkan jadi Tersangka
Kamis, 02 Januari 2025 | 22:41 WIB
Selain tersangka, Polisi juga menyita satu unit ponton isap produksi (PIP) yang digunakan untuk mencari pasir timah tersebut, serta satu karung pasir timah yang masih bercampur dengan pasir.
"Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari bekerja," katanya.
Dikatakan Yudi, setelah ditetapkan tersangka, Yanto dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Yanto telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan