get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Mentok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Nambang di Belo Laut, Yanto Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:41 WIB
header img
Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan dari perairan Beli Laut, Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilik tambang timah yang beroperasi di Perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangkap polisi pada, (17/12/2024) lalu, ditetapkan menjadi tersangka. 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tersangka atas nama Tri Yanto warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dia diringkus karena anak buahnya menambang tanpa perizinan. 

"Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin," katanya, Kamis (2/1/2025).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut