Dalil tersebut dikesampingkan, karena Hakim Devia Herdita menilai berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ketiga tersangka tidak menyatakan keberatan pada saat diperiksa.
Devia Herdita menilai, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa, bahkan sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor PN Koba, setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan.
Warga Desa Batu Beriga kecewa dengan keputusan hakim sidang praperadilan kasus dugaan pencurian, yang menimpa ketiga warga mereka. Disebutkan bahwa ada barang bukti yang ternyata milik salah satu tersangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.
Nampak, keluarga tersangka dan masyarakat Batu Beriga lainnya menangis tersedu-sedu atas putusan palu dari Hakim Devia Herdita, yang disebut masyarakat Batu Beriga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan.
Editor : Muri Setiawan