BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Hakim yang mengadili praperadilan perkara pencurian tiga tersangka asal Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan.
Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan, dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng) sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Diketahui, pihak pemohon pada praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sedangkan pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah.
Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan, mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian.
Editor : Muri Setiawan