Update Kasus Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Mentok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Senin, 16 Desember 2024 | 19:50 WIB
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kedua tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (16/12/2024) sore.
"Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Fauzan.
Editor : Muri Setiawan