Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak 3 Tahun di Bangka Barat, SP Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:16 WIB
  • author Oma Kisma
Cabuli Anak 3 Tahun di Bangka Barat, SP Terancam 15 Tahun Penjara
Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohan syah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial SP warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun 11 bulan.

Pria berusia 38 tahun itu, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/2024). 

Aksi tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan pada Sabtu (7/12/2024). Kemudian tersangka diringkus polisi pada Seni (9/12/2024). 

"Anak itu mengeluh, karena sakit di kemaluannya, bahwa ia pernah dimasukkan jari tangan oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," ujar Feri. 

Dikatakan Feri, aksi biadap itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang bermain di rumahnya, lantaran korban dan pelaku merupakan tetangganya. 

Saat ini, tersangka dan sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut