Beraksi di 4 TKP, Residivis Kambuhan Kembali Dicokok Polisi

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP, diantaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone.
"Untuk hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut perlengkapannya, 1 buah tabung Gas Elpiji 3 Kg serta 6 unit handphone.
Editor : Muri Setiawan