Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tren Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shalat Jamaah Kembali pada Aturan Semula, Dirapatkan

Kamis, 10 Maret 2022 | 23:06 WIB
  • author Widya Michella Nur Syahid
Tren Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shalat Jamaah Kembali pada Aturan Semula, Dirapatkan
MUI membolehkan sholat berjamaah merapatkan shaf.(Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia juga berdampak pada aktivitas keagamaan. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyampaikan, ibadah salat berjamaah sudah boleh dilakukan dengan merapatkan shaf atau tidak berjarak lagi. 

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).

"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," katanya.

Niam menyampaikan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran, juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. 

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut