JAKARTA, lintasbabel.id - Menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia juga berdampak pada aktivitas keagamaan. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyampaikan, ibadah salat berjamaah sudah boleh dilakukan dengan merapatkan shaf atau tidak berjarak lagi.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," katanya.
Niam menyampaikan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran, juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan