get app
inews
Aa Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

Tren Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shalat Jamaah Kembali pada Aturan Semula, Dirapatkan

Kamis, 10 Maret 2022 | 23:06 WIB
header img
MUI membolehkan sholat berjamaah merapatkan shaf.(Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia juga berdampak pada aktivitas keagamaan. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyampaikan, ibadah salat berjamaah sudah boleh dilakukan dengan merapatkan shaf atau tidak berjarak lagi. 

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).

"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," katanya.

Niam menyampaikan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran, juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. 

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.

Dia meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadhan yang akan datang dengan khusyuk dan semarak. Namun, kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan diabaikan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan, serta membangun solidaritas sosial," ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut