get app
inews
Aa Text
Read Next : Basel Dipimpin Riza-Debby, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Kompak Berkunjung ke Toboali

Jokowi Berencana Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita IKN, Kamis Besok

Rabu, 09 Maret 2022 | 19:12 WIB
header img
Presiden Jokowi berencana melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Kamis besok. (Foto: Ist)

Diketahui dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022.

Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut