JAKARTA, lintasbabel.id - Bambang Susantono bakal menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014 itu, Kamis (10/3/2022) besok.
"Iya infonya begitu," ujar seorang sumber kepada MNC Portal, Rabu (9/3/2022).
Selain pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014, Bambang juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.
Meski begitu, pada beberapa waktu terakhir, ada beberapa nama yang diisukan untuk menjadi kepala Badan Otorita IKN selain Bambang. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong menyebut bahwa selain dari non partai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita adalah sang kandidat harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.
"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yg bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN nya nanti," kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Diketahui dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022.
Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.
Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Editor : Muri Setiawan