Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri di Pilkada Serentak 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:18 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/06/08812_polda-babel-humas-fauzan.jpg)
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri
Editor : Muri Setiawan