get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Sering Pesta Sabu, Rumah Buser Digerebek

Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:08 WIB
header img
Tersangka BG alais Buser saat ditangkap polisi karena simpan narkoba jenis sabu. (Foto : istimewa)

SUMBAWA, lintasbabel.id - Seorang pria berinisial BG alias Buser ditangkap polisi, di rumahnya di Dusun Karya Jaya, Sabtu (7/8/2021). Buser ditangkap lantaran sering menggelar pesta narkoba dirumahnya.

Pria berusia 50 tahun asal Plampang itu, digerebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa, setelah mendapat informasi dari warga, jika Buser kerap menggunakan rumahnya untuk transaksi dan pesta narkoba.

Benar saja delapan poket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram, diamankan dari tangannya.

"Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti enam poket kecil dan dua poket sedang," kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, Sabtu (7/8/2021).

Usai mendapat informasi dari masyarakat, Masdidin langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto. Setelah memastikan, polisi langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan badan dan seisi rumah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu di saku celana bagian depan, tiga poket di dalam lemari dan tiga poket di dalam dompet warna kuning. 

Selain itu, polisi juga menemukan dua pipet berbentuk sekop, satu buah bong, satu pipa kaca, satu sumbu, dua korek gas, satu unit handphone Nokia warna hitam. 

"Terduga pelaku BG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, di hadapan saksi-saksi," katanya.

Terduga pelaku Buser beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut