PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan melaksanakan rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024.
"Kami akan melakukan rekruitment untuk PTPS sebanyak 311 orang yang dimana ada 5 TPS berada di lokasi khusus dan 306 TPS reguler dengan jumlah TPTPS yang ada di pemilihan 2024 di Kota Pangkalpinang. Adapun Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 12-28 September 2024 artinya ada 17 hari pendaftaran dan penerimaan berkas untuk calon PTPS yang ingin mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (13/9/2024).
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Editor : Muri Setiawan