get app
inews
Aa Read Next : Kampanye Blusukan, Calon Bupati Riza Serap Aspirasi Warga Sambil Ramaikan Warung Pedagang Kecil

Bawaslu Kota Pangkalpinang Cari 311 Orang PTPS, Pendaftaran Sampai 28 September, Ini Persyaratannya

Jum'at, 13 September 2024 | 08:32 WIB
header img
Rekrutmen PTPS Pilwako Pangkalpinang 2024. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan melaksanakan rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024. 

"Kami akan melakukan rekruitment untuk PTPS sebanyak 311 orang yang dimana ada 5 TPS berada di lokasi khusus dan 306 TPS reguler dengan jumlah TPTPS yang ada di pemilihan 2024 di Kota Pangkalpinang. Adapun Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 12-28 September 2024 artinya ada 17 hari pendaftaran dan penerimaan berkas untuk calon PTPS yang ingin mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (13/9/2024). 

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut