Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PMII Pangkalpinang Ingatkan Semua Pihak Hormati Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Kota Pangkalpinang Cari 311 Orang PTPS, Pendaftaran Sampai 28 September, Ini Persyaratannya

Jum'at, 13 September 2024 | 08:32 WIB
  • author Muri Setiawan
Bawaslu Kota Pangkalpinang Cari 311 Orang PTPS, Pendaftaran Sampai 28 September, Ini Persyaratannya
Rekrutmen PTPS Pilwako Pangkalpinang 2024. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan melaksanakan rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024. 

"Kami akan melakukan rekruitment untuk PTPS sebanyak 311 orang yang dimana ada 5 TPS berada di lokasi khusus dan 306 TPS reguler dengan jumlah TPTPS yang ada di pemilihan 2024 di Kota Pangkalpinang. Adapun Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 12-28 September 2024 artinya ada 17 hari pendaftaran dan penerimaan berkas untuk calon PTPS yang ingin mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (13/9/2024). 

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut