get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Provinsi di Indonesia Ini Nihil Kasus Covid-19

Angin Segar, Pemkab Garut Bebaskan Pajak Hotel, Restoran dan Kafe

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 23:42 WIB
header img
Ilustrasi pajak hotel.

GARUT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk setiap transaksi pembayaran hotel, restoran, dan kafe yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

"Dispensasi pajak itu diberikan kepada pengunjung, yang 10 persen itu (PPN) kan pengunjung," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat (6/8/2021).

Rudy mengungkapkan, sebelumnya masyarakat yang menginap di hotel, maupun makan di restoran dan kafe di Kabupaten Garut, harus memenuhi kewajibannya membayar PPN sebesar 10 persen. 

Namun sejak diterapkan PPKM, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak tersebut melainkan hanya cukup membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan. 

"Bebas pajak kalau Rp500 ribu ya Rp500 ribu bayarnya, kalau ada kelebihan bisa komplain," ujarnya.

Kebijakan bebas bayar PPN itu, tutur Bupati, sudah diberlakukan oleh Pemkab Garut sejak Juli 2021 sampai Agustus 2021, atau tergantung kondisi di lapangan. 
"Dimulainya Juli, sampai nanti, sampai akhir Agustus," ujarnya.

Rudy mengatakan, keberadaan hotel dan restoran telah cukup besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Garut. Hasil laporan di lapangan, besaran PAD dari hotel ada yang sampai di atas Rp100 juta lebih per bulan. 

"Yang bagus itu hanya dua (hotel) Santika dan Cahaya Villa, itu di atas Rp100 juta per bulan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut