get app
inews
Aa Read Next : KPU Bangka Barat Belum Terima PKPU Kampanye Pilkada 2024

Otak Kosong vs Kotak Kosong

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:53 WIB
header img
Tim Pemenangan Kotak Kosong "mendaftarkan" Kotak Kosong ke KPUD Kota Pangkalpinang untuk Pilkada 2024. Foto: Istimewa.

DEMOKRASI adalah fondasi dari pemerintahan yang memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan arah kebijakan dan pemimpin mereka. Dalam konteks Indonesia, demokrasi telah menjadi bagian integral dari proses politik, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu aspek penting dari demokrasi adalah hak setiap individu untuk memilih, termasuk hak untuk memilih “kotak kosong” ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Memilih kotak kosong merupakan ekspresi penting dari kebebasan politik dan menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah milik semua warga negara, bukan hanya mereka yang terlibat dalam pencalonan.

1. Demokrasi dan Partisipasi Rakyat

Demokrasi, dalam arti yang paling sederhana, adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk memilih pemimpin mereka. Pilkada adalah salah satu bentuk nyata dari penerapan demokrasi di tingkat daerah, di mana masyarakat memiliki kekuatan untuk memilih bupati, walikota, atau gubernur yang mereka anggap mampu memimpin dengan baik.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut