get app
inews
Aa Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Gegara Kompensasi Tambang Timah, 2 Kubu Panitia Bersitegang

Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:08 WIB
header img
Tambang timah di perairan Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan terhadap pihak Robi CS terkait aktivitas tambang di wilayah perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), langsung dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan, pada Minggu (25/8/2024).

Dalam pernyataannya, Robi menyebut pemberitaan yang tersebar di sejumlah media sebagai fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dirinya mengatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di perairan Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Fitnah itu (pemberitaan) adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut