BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan terhadap pihak Robi CS terkait aktivitas tambang di wilayah perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), langsung dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan, pada Minggu (25/8/2024).
Dalam pernyataannya, Robi menyebut pemberitaan yang tersebar di sejumlah media sebagai fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dirinya mengatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di perairan Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Fitnah itu (pemberitaan) adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu," katanya.
Menurutnya, masalah ini bermula dari aktivitas tambang yang awalnya direkomendasikan di wilayah Desa Air Belo. Namun, dalam perkembangannya, ponton tambang semakin bergeser ke wilayah Selindung, yang berada di luar wilayah Air Belo.
Ketidaksenangan muncul ketika kelompok tertentu dari Air Belo tetap menuntut kompensasi dari aktivitas tambang di wilayah Selindung.
"Mereka ini inginnya kompensasi ke Air Belo, padahal aktivitas tambang ini sudah masuk wilayah Selindung," ujarnya.
"Rombongan Taufan dari Air Belo tidak terima karena kami warga Selindung menuntut hak kami setelah satu minggu terakhir bekerja, namun mereka merasa lebih berhak karena ponton itu mereka yang bawa,” katanya.
Pihak Robi menduga bahwa kelompok dari Air Belo yang tidak puas dengan kondisi tersebut akhirnya memilih jalur media untuk menyebarkan informasi yang mereka anggap fitnah.
"Rombongan Taufan sengaja mengambil jalur ke media dengan memfitnah kami,” kata Robi.
Pihaknya juga merasa dirugikan dengan tuduhan adanya pungli sebesar 15 persen yang dilayangkan beberapa media kepada mereka.
"Itulah yang tidak benar (fee 15 persen). Kami tidak tahu mereka dapat informasi dari mana, angka itu darimana. Tidak ada sama sekali (konfirmasi) sejak berita itu diterbitkan. Tidak ada yang menghubungi saya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Robi menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya tersebut.
"Saya sangat dirugikan, ada rencana (melaporkan) karena pencemaran nama baik. Akan kami bawa ke ranah hukum, untuk yang menaikkan berita itu," ucap Robi.
Ia juga mempertanyakan mengapa informasi yang tidak benar bisa sampai ke tangan media tersebut.
"Itu kan perjanjian antara panitia Selindung dengan CV RMS, yang jelas rekomendasi untuk di Selindung, bukan Air Belo. Saya juga heran mengapa sampai di tangan media itu, itu tidak tepat sasaran," ujarnya.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ada dua CV yang bekerja di Selindung, dan tiga lainnya berasal dari Air Belo, namun juga bekerja di Selindung.
"Maka dari itu kami minta hak kami, malah dikatakan orang sebagai pungli, merampas dari panitia Air Belo," kata Robi.
Robi selaku salah panitia dari Selindung menekankan bahwa dari batas wilayah yang sebenarnya, aktivitas tambang tersebut memang berada di Selindung.
"Kami pernah diajak seminggu dua kali mengukur batas. Dari awal mereka bekerja, itu sudah masuk wilayah Selindung. Kami diam, tapi ketika seminggu belakangan ini kami minta hak malah dibilang merampas atau pungli," ujar Robi.
Menurut Robi, masalah ini berawal dari ketidakpuasan oknum panitia Air Belo terkait pembagian kompensasi.
"Sebenarnya, soal kompensasi ini bekerja di Selindung, tapi mereka tetap mau masuk ke Air Belo juga. Mereka memasang batas sepihak, tapi kenyataannya ponton itu bekerja di Selindung," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan