Sebelum Diambil Paksa, Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19 Rencananya Dilakukan Pihak Rumah Sakit

BANGKA, lintasbabel.id - Peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 di RSUD Depati Bahrin, Sungailiat Kabupaten Bangka, terjadi pada tanggal 26 Juli 2021. Almarhum Achmad Mawardi, sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut karena terpapar Covid 19, dan dinyatakan meninggal dunia pukul 00.05 WIB. Rencananya, pada hari itu, akan dilakukan pemulasaran oleh pihak RSUD Depati Bahrin. Pihak RSUD dan Tim Covid-19 kemudian melakukan edukasi kepada pihak keluarga, namun tidak diterima oleh keluarga pasien.
Keluarga pasien tetap memaksa mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri. Pukul 03.00 WIB, datang massa untuk mengambil secara paksa jenazah dengan ambulans desa, tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan pasien Covid-19.
Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit melaporkan kejadian Polre Bangka. Anwar Ali Zainn (AAZ) kemudian diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu, di salah satu rumah keluarga pada Kamis (5/8/21) malam.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan,.Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum dan PS Kasi Humas Iptu Zulkarnaen, menyatakan, tersangka AAZ merupakan adik kandung pasien Covid-19 almarhum Ahmad Mawardi.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi. Setelah cukup bukti permulaan, kami tetapkan tersangka.
Kejadian yang telah terbit laporan polisi dengan pelapor dr Aswin ini, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bangka dengan mengamankan AAZ. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Polres Bangka, namun belum dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, jumat (6/8/2021).
Dikatakan Kapolres, penetapan tersangka terhadap AAZ, dengan bukti permulaan cukup dan terpenuhi unsur, juga telah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.
"Tersangka belum diperiksa karena yang bersangkutan terpapar Covid-19, saat kita rapid tes antigen," jelas Kapolres Bangka.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap tersangka AAZ, rencananya akan dilakukan setelah dinyatakan negatif Covid-19. Kepolisian menjerat tersangka AAZ dengan pasal 14 ayat 1 UU RI No. 4 tahun 1984, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan dilakukan kepada pihak lainnya, yang mengambil paksa jenazah Covid-19. Hal ini dilakukan selain dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Karena kasus positif Covid-19 kita masih tinggi," kata Kapolres.
Editor : Muri Setiawan