JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita satu unit Villa mewah milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015-2022. Villa tersebut berada di Provinsi Bali.
Villa mewah senilai Rp20 miliar milik Hendry Lie yang disita Kejagung RI. Villa tersebut berada di Provinsi Bali. Foto: Istimewa.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejagung berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi, dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar.
"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/2024).
Editor : Muri Setiawan