get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Curi 40 Tabung Gas Elpiji Subsidi, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO

Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:50 WIB
header img
Tiga orang tersangka pencurian gas elpiji tiga kilogram dan pompa air saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Ketiga tersangka ini, diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut