Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Curi 40 Tabung Gas Elpiji Subsidi, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO

Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:50 WIB
  • author Oma Kisma
Curi 40 Tabung Gas Elpiji Subsidi, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO
Tiga orang tersangka pencurian gas elpiji tiga kilogram dan pompa air saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Ketiga tersangka ini, diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut