Perusahaan tersebut mengaku kehilangan 1 mesin pencetak batako hidrolik, 1 unik sepeda motor Honda Supra warna hitam. SP saat itu merupakan satpam yang bekerja dari pukul 18.00-06.00 WIB.
"Barang itu dijual ke rongsokan dan uangnya kami bagi. Kami angkat pakai mobil," kata Sp.
Akibat kejadian ini, pihak korban mengalami kerugian yang mencapai Rp12 juta. SP berhasil diringkus pada pukul 15.00 WIB oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku Sp mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu Gudang di Kelurahan Surya Timur. Dalam menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dibantu pelaku Ew.
"Pelaku mengaku mengambil satu set mesin press batako dan seratus lebih seng tempat atap batako tersebut," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (16/7/2024).
Editor : Muri Setiawan