get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Satreskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

Senin, 15 Juli 2024 | 17:23 WIB
header img
Sepeda motor milik Apriyadi, korban pengeroyokan yang tewas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian. 

"Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, selain menetapkan dua orang tersangka perusak motor, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pengeroyokan yang mengakibatkan Apriyadi meninggal. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut