Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

Senin, 15 Juli 2024 | 17:23 WIB
  • author Oma Kisma
Satreskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi
Sepeda motor milik Apriyadi, korban pengeroyokan yang tewas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian. 

"Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, selain menetapkan dua orang tersangka perusak motor, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pengeroyokan yang mengakibatkan Apriyadi meninggal. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut