get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Satreskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

Senin, 15 Juli 2024 | 17:23 WIB
header img
Sepeda motor milik Apriyadi, korban pengeroyokan yang tewas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pengrusakan kendaraan bermotor milik salah seorang warga Kecamatan Kelapa atas nama Apriyadi. 

Adapun yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat yakni berinisial AZ (21) dan AF (20). Sedangkan, satu orang lainnya berinisial FI dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur

Diketahui, Apriyadi merupakan korban dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB. 

"Selain kita mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Apriyadi, kita juga menahan 2 orang tersangka yang melakukan pengrusakan barang milik korban yakni satu unit sepeda motor," kata AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024). 

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian. 

"Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, selain menetapkan dua orang tersangka perusak motor, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pengeroyokan yang mengakibatkan Apriyadi meninggal. 

Empat orang tersangka pengeroyokan yang ditetapkan tersangka itu, berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23). Sementara, satu orang lainnya berinisial WT dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut