Sementara, Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beltim, Melta menyampaikan dalam peraturan bupati diatur satu diantaranya apabila calon lebih dari lima, maka dilaksanakan dua tahap seleksi, pertama seleksi ujian akademis yang dilaksankan oleh panitia kabupaten, dan seleksi pengalaman kerja di pemerintahan, pendidikan dan usia dilaksanakan panitia tingkat Desa.
"Nilai hari ini dikompilasi dengan seleksi selanjutnya, nilai yang tertinggi nanti akan dipilih lima orang calon," ujarnya.
Dari 29 peserta bakal calon Kades terdiri dari 10 peserta dari Desa Baru, 6 peserta dari Senyubuk, 6 Peserta dari Batupenyu dan 7 peserta dari Simpang Pesak.
Dari hasil seleksi tersebut terdapat tiga desa yang harus melakukan seleksi tahap II, hal itu karena jumlah peserta yang lulus lebih dari lima orang. Desa yang akan mengikuti seleksi tahap II yakni Desa Bayu Penyu, Desa Senyubuk dan Desa Baru.
Ketiga desa tersebut akan melakukan seleksi tahap II dengan menggunakan metode pembobotan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan