BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Sebanyak 29 Bakal Calon Kades mengikuti seleksi ujian akademis penyaringan bakal calon kepala desa yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Belitung Timur tahun 2022. Seleksi dilakukan di Auditorium Zahari MZ Pemkab Beltim, pada Kamis (24/2/2022).
29 peserta itu berasal dari empat desa, diantaranya Desa Senyubuk, Batu Penyu Simpang Pesak dan Desa Baru.
Bupati Belitung Timur, Burhanudin yang turut hadir dan membuka langsung seleksi tersebut, menjelaskan mereka adalah bakal calon yang desanya melebihi dari lima calon kepala desa.
"Jadi, dilakukan seleksi oleh panitia. Siapa yang tidak memenuhi passing grade otomatis gugur, sehingga hasilnya nanti bakal keluar lima calon untuk mengikuti proses pemilihan Kades," ujar Burhanudin kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Aan itu, menegaskan seleksi tersebut transparan, terbuka dan juga dibawah pengawasan pihak kepolisian agar tidak ada yang merekayasa hasil tes seleksi tersebut.
Dia berpesan agar panitia profesional, tidak memihak, agar jangan sampai menimbulkan pergesekan di masyarakat.
"Pahami aturan, mekanisme diikuti, prosedur dipakai, insya Allah rakyat telah menentukan pilihan, hitung suara, tetapkan, sebagaimana prosedur yang ada," ujarnya.
Sementara, Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beltim, Melta menyampaikan dalam peraturan bupati diatur satu diantaranya apabila calon lebih dari lima, maka dilaksanakan dua tahap seleksi, pertama seleksi ujian akademis yang dilaksankan oleh panitia kabupaten, dan seleksi pengalaman kerja di pemerintahan, pendidikan dan usia dilaksanakan panitia tingkat Desa.
"Nilai hari ini dikompilasi dengan seleksi selanjutnya, nilai yang tertinggi nanti akan dipilih lima orang calon," ujarnya.
Dari 29 peserta bakal calon Kades terdiri dari 10 peserta dari Desa Baru, 6 peserta dari Senyubuk, 6 Peserta dari Batupenyu dan 7 peserta dari Simpang Pesak.
Dari hasil seleksi tersebut terdapat tiga desa yang harus melakukan seleksi tahap II, hal itu karena jumlah peserta yang lulus lebih dari lima orang. Desa yang akan mengikuti seleksi tahap II yakni Desa Bayu Penyu, Desa Senyubuk dan Desa Baru.
Ketiga desa tersebut akan melakukan seleksi tahap II dengan menggunakan metode pembobotan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan